Setelah berdiskusi selama lebih dari satu dekade, Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) telah menerbitkan aturan akhir untuk air pertanian tertentu yang digunakan dalam produksi produk.
Aturan baru ini diamanatkan oleh Undang-Undang Modernisasi Keamanan Pangan tahun 2011.
Industri produksi mempunyai banyak waktu dan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap peraturan akhir, yang telah dibuat selama bertahun-tahun.
Meskipun disebut sebagai aturan final mengenai air pertanian, aturan tersebut tidak mengatur air yang digunakan untuk air panen dan air pasca panen, seperti air yang digunakan untuk mencuci produk sebelum dikirim. Air tersebut banyak digunakan dalam produksi sayuran berdaun hijau, terutama yang sudah dipotong sebelumnya dan digunakan dalam salad kemasan.
Aturan tersebut hanya mencakup air sebelum panen seperti yang digunakan untuk mengairi tanaman. Hal ini tidak mencakup air yang digunakan dalam produksi kecambah, yang diatur dalam aturan terpisah dalam Undang-Undang Modernisasi Keamanan Pangan.
“(Aturan terakhir) merupakan langkah penting menuju peningkatan keamanan produk. Persyaratan yang direvisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan meningkatkan keamanan air yang digunakan dalam budidaya tanaman. Revisi ini juga dirancang agar praktis di berbagai sistem, penggunaan, dan praktik air pertanian, namun tetap dapat beradaptasi dengan kemajuan masa depan dalam ilmu kualitas air pertanian,” menurut pengumuman FDA tentang aturan akhir tersebut.
Aturan terakhir menggantikan persyaratan air pertanian pra-panen tertentu untuk produk-produk yang dilindungi, selain kecambah, pada aturan keselamatan produksi tahun 2015 dengan persyaratan untuk penilaian air pertanian berbasis sistem untuk menentukan dan memandu langkah-langkah yang tepat untuk meminimalkan potensi risiko yang terkait dengan pertanian pra-panen. air. Secara khusus, aturan ini:
Menetapkan persyaratan untuk penilaian air pertanian yang mengevaluasi berbagai faktor yang merupakan faktor penentu utama risiko kontaminasi yang terkait dengan air pertanian pra-panen. Hal ini mencakup evaluasi sistem air, praktik penggunaan air, karakteristik tanaman, kondisi lingkungan, potensi dampak terhadap air dari lahan yang berdekatan dan berdekatan, serta faktor relevan lainnya. Termasuk pengujian air pertanian pra-panen sebagai bagian dari penilaian pada keadaan tertentu. Mewajibkan peternakan untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi yang efektif dalam jangka waktu tertentu berdasarkan temuan dari penilaian mereka. Bahaya yang terkait dengan aktivitas tertentu yang terkait dengan penggunaan lahan yang berdekatan dan berdekatan harus dilakukan mitigasi yang dipercepat. Menambahkan opsi baru untuk langkah-langkah mitigasi, memberikan fleksibilitas tambahan bagi pertanian dalam menanggapi temuan dari penilaian air pertanian pra-panen.
Berdasarkan aturan baru ini, peternakan diwajibkan untuk melakukan penilaian terhadap air pertanian sebelum panen setahun sekali, dan setiap kali terjadi perubahan signifikan, untuk mengidentifikasi kondisi apa pun yang mungkin menimbulkan bahaya yang diketahui atau dapat diperkirakan secara masuk akal ke dalam atau ke permukaan produk atau permukaan yang bersentuhan dengan makanan. .
Operasi pertanian memiliki waktu yang lama untuk menerapkan perubahan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan aturan baru. Tanggal kepatuhan aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk peternakan yang sangat kecil: 2 tahun, 9 bulan setelah tanggal berlakunya peraturan akhir; Untuk peternakan kecil: 1 tahun, 9 bulan setelah tanggal berlakunya peraturan akhir; dan Untuk semua peternakan lainnya: 9 bulan setelah tanggal berlakunya peraturan akhir
Meskipun industri telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dalam penulisan peraturan tersebut, FDA mengatakan pihaknya “berkomitmen untuk mengambil pendekatan ‘mendidik sebelum dan saat kita mengatur’ untuk mendukung kepatuhan.”
Bersamaan dengan peraturan tersebut, FDA juga merilis sejumlah lembar fakta, termasuk lembar fakta yang memberikan gambaran umum mengenai penilaian air pertanian dan langkah-langkah mitigasinya, dan lembar fakta lainnya yang memberikan rincian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang melakukan penilaian tersebut.